Oleh: Andre Andika_Mahasiswa Nahdlatul Ulama Yogyakarta_Prodi Akuntansi
Organisasi adalah wadah kolaborasi di mana individu-individu bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama. Di dalamnya, kita memiliki kesempatan untuk berekspresi, bertukar pengalaman, dan mengembangkan diri. Proses ini memungkinkan organisasi mencapai cita-citanya secara sistematis, terstruktur, dan terarah.
Namun, dalam upaya mencapai tujuan tersebut, seringkali muncul isu-isu krusial yang tanpa disadari terinternalisasi sebagai norma. Ini termasuk aturan tidak tertulis yang justru menjadi pegangan, lahir dari kekuasaan kolektif, terutama dari kelompok senioritas. Akibatnya, ketidakadilan muncul bukan karena aturan yang jelas, melainkan karena norma tak tertulis yang cenderung bias dan seringkali menekan kelompok tertentu, khususnya perempuan.
Meskipun banyak yang mengakui bahwa perempuan memiliki jiwa yang kuat, penuh ketekunan, dan intelektualitas di atas rata-rata, potensi ini seringkali tidak terealisasi sepenuhnya dalam konteks organisasi. Dalam sebuah organisasi, terdapat tingkatan keanggotaan: pertama, anggota aktif atau pengurus, dan kedua, senioritas, yaitu anggota yang telah keluar namun masih memiliki pengaruh signifikan.
Pengaruh senioritas seringkali melampaui pemberian saran atau motivasi, bahkan hingga mendikte aturan tak tertulis. Aturan yang tidak ada sebelumnya menjadi mengikat hanya karena senioritas berbicara. Hal ini kontradiktif dengan esensi organisasi sebagai tempat bebas dari stereotip berdasarkan jenis kelamin. Stereotip semacam ini selalu menimbulkan kerugian dan ketidakadilan, khususnya bagi perempuan. Misalnya, pandangan bahwa perempuan itu lemah dan harus dilindungi seringkali berujung pada pembatasan ruang gerak mereka dalam berekspresi, termasuk dalam ruang publik. Meskipun perempuan memiliki kualitas seperti kelembutan, keibuan, dan intelektualitas tinggi, di mata sebagian senioritas, mereka justru dianggap “tong kosong nyaring bunyinya.”
Contoh nyata terjadi ketika perempuan dilarang menjadi ketua panitia karena kekhawatiran akan kekacauan atau bahkan dianggap aib yang bisa mencoreng nama organisasi. Ini menunjukkan urgensi analisis gender yang seharusnya menekankan keadilan, bukan bahkan ketidakadilan. Keadilan gender memastikan laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan yang setara, di mana senioritas seharusnya memberikan arahan yang memberdayakan, bukan menyesatkan. Penting untuk membedakan konsep seks (biologis) dan gender (sifat sosial). Konsep seks merujuk pada perbedaan biologis yang ditentukan secara kodrati (misalnya, laki-laki memiliki penis, perempuan memiliki vagina). Sementara itu, konsep gender adalah sifat yang dikonstruksi secara sosial, sebagaimana dikemukakan oleh Judith Butler (1990) bahwa gender itu performative – dibentuk dan diulang melalui tindakan sosial. Sifat-sifat seperti tangguh pada laki-laki atau lembut dan keibuan pada perempuan dapat berubah tergantung waktu dan keadaan sosial.
Sejarah menunjukkan bahwa pada masa lampau, posisi perempuan bahkan bisa lebih unggul dari laki-laki, baik dalam pemikiran maupun kekuatan. Namun, sistem patriarki kemudian menggeser posisi ini menjadi subordinat. Perubahan waktu dan kondisi sosial yang menyesatkan ini menjadikan perempuan seperti sebatang kara, terkurung oleh budaya yang kacau, dan berujung pada hilangnya kebebasan, terutama dalam berorganisasi.
Fenomena ketidakadilan sosial ini nyata adanya, dan kerugian yang dialami perempuan tidak dapat diabaikan. Kondisi ini seringkali membuat perempuan kehilangan keseriusan dalam berorganisasi. Penting untuk memahami konsep keadilan (equity) dan kesetaraan (equality) gender. Keadilan adalah proses menuju rasa adil bagi perempuan dan laki-laki, yang bermuara pada kesamaan dan keseimbangan. Sementara itu, kesetaraan adalah tujuan yang dicapai setelah keadilan ditegakkan, yaitu adanya kesamaan dan keseimbangan antara keduanya. Tokoh seperti Betty Friedan (1963) telah memperjuangkan akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kepemimpinan, termasuk dalam organisasi. Ia menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan, bukan perlakuan melindungi yang justru melemahkan perempuan.
Analisis gender dalam kajian sosiologi lebih lanjut menunjukkan bahwa ketidakadilan bukan disebabkan ketidakmampuan perempuan, melainkan oleh struktur sosial dan budaya yang membentuk peran-peran pembatas. Ketika perempuan tidak diberi ruang untuk memimpin, organisasi secara fundamental kehilangan potensi besar dari setengah sumber daya manusianya. Ini adalah bentuk kekerasan simbolik yang harus dihentikan, sebagaimana diungkapkan oleh Pierre Bourdieu (1990), yang menjelaskan bagaimana kekuasaan simbolik dapat beroperasi secara halus, membuat ketidakadilan tampak wajar.
Dengan demikian, sudah saatnya organisasi menghapus aturan informal yang tidak adil dan menggantinya dengan prinsip kesetaraan, partisipasi aktif, dan kepemimpinan berbasis kapasitas. Perempuan berhak sepenuhnya untuk menjadi pemimpin, pembuat keputusan, dan penggerak perubahan dalam organisasi. Berilah perempuan kebebasan untuk menciptakan generasi perempuan yang merdeka, baik dalam pemikiran maupun tindakan. Ketidakadilan terhadap perempuan dalam organisasi, di mana mereka diperlakukan tidak setara dibandingkan laki-laki, harus segera diakhiri. Organisasi seharusnya tidak hanya fokus pada perlindungan, melainkan pada pemberdayaan dan pengembangan mental yang kuat serta keberanian bagi setiap anggotanya.