Oleh: M. Saiful Masarih Abma – Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pendahuluan

Pernikahan ideal dalam Islam dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah—yakni kedamaian, cinta, dan kasih sayang. Namun, dalam praktiknya tidak sedikit keluarga yang justru menjadi tempat suburnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik terhadap istri maupun anak. Ironisnya, tindakan tersebut kerap kali dibenarkan dengan dalih “mendidik” atau “membina”.

Fenomena ini menjadi problematis, terutama ketika kekerasan yang dilakukan dilegitimasi dengan tafsir keagamaan atau nilai budaya, padahal Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam perspektif hukum pidana Islam, problem ini dapat dikaji melalui teori al-mas’ūliyyah al-jinā’iyyah (pertanggungjawaban pidana) dan konsep asbāb al-ibāhah (sebab-sebab pembolehan suatu perbuatan yang pada asalnya terlarang).

Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Dalih Pendidikan

Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikologis korban. Dalam konteks ini, kekerasan seringkali dibenarkan dengan alasan mendidik, sebagaimana lazim ditemukan dalam praktik orang tua atau suami zaman dahulu. Pendekatan yang demikian sesungguhnya mencerminkan warisan budaya patriarkis dan kurang mencerminkan semangat Islam yang humanis.

Seiring perkembangan pemikiran keagamaan dan kesadaran akan hak asasi manusia, pendekatan pendidikan dengan kekerasan perlu dikaji ulang. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin menjunjung tinggi penghormatan terhadap perempuan dan anak. Rasulullah ﷺ sendiri menjadi teladan dalam mendidik keluarga dengan penuh kasih sayang, tanpa kekerasan, dan menjunjung prinsip keadilan serta kelembutan.

Telaah Teori al-Mas’ūliyyah al-Jinā’iyyah

Dalam hukum pidana Islam, al-mas’ūliyyah al-jinā’iyyah digunakan untuk menilai apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana. Terdapat tiga unsur utama dalam teori ini:

  1. Jarīmah (perbuatan pidana)
  2. Qaṣd al-jinā’ī (niat atau kehendak jahat)
  3. ‘Āqil wa mukhayyar (pelaku yang berakal dan memiliki kehendak bebas)

Dengan demikian, seseorang yang memukul istri atau anaknya tetap dikategorikan melakukan perbuatan pidana meskipun memiliki niat mendidik. Kecuali terdapat alasan pembenar yang sah menurut syariat, seperti kasus pendidikan anak yang meninggalkan salat setelah berusia sepuluh tahun, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan. Bahkan dalam konteks ini pun, batasannya harus diperhatikan secara ketat agar tidak menimbulkan luka atau trauma.

Konsep Asbāb al-Ibāhah dan Batas Pembolehan Tindakan

Asbāb al-ibāhah merupakan konsep dalam fiqh yang merujuk pada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan suatu perbuatan terlarang menjadi boleh dilakukan, seperti karena darurat (ḍarūrah), kebutuhan mendesak (ḥājah), kebiasaan masyarakat (‘urf), atau pendidikan (ta’dīb). Namun, pembolehan tersebut harus tetap berada dalam batas kemanusiaan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariat Islam.

Beberapa ulama klasik memang memberikan ruang terbatas untuk pemukulan ringan dalam pendidikan, namun para ulama kontemporer cenderung menolaknya, mengingat dampak buruk secara psikologis dan munculnya metode pendidikan yang lebih manusiawi. Pendidikan tidak boleh menjadi dalih untuk melegitimasi kekerasan, karena tujuan pendidikan adalah menyadarkan, bukan menghukum.

Seringkali, QS. An-Nisā’ ayat 34 disalahpahami sebagai dalil untuk membenarkan kekerasan terhadap istri. Padahal, dalam tafsir yang moderat dan kontekstual, ayat ini justru menekankan pentingnya penyelesaian konflik dalam rumah tangga secara damai dan bertahap, tanpa kekerasan fisik.

Pandangan Kritis terhadap Normalisasi Kekerasan

Normalisasi kekerasan dalam rumah tangga atas nama pendidikan merupakan penyimpangan dari nilai-nilai Islam yang menekankan kelembutan dan kebijaksanaan dalam mendidik. Kepala keluarga yang menggunakan kekerasan justru menunjukkan penyalahgunaan otoritas yang bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan manusia.

Bila pendidikan dilakukan dengan cara kekerasan, maka akan tercipta luka batin, ketakutan, dan perpecahan dalam keluarga. Islam tidak pernah mencontohkan pendidikan dengan makian, pemukulan, atau kekerasan emosional. Rasulullah ﷺ mendidik umatnya dengan hikmah dan keteladanan, bukan dengan kekerasan fisik. Maka, segala bentuk kekerasan atas nama pendidikan harus ditolak, karena mendidik bukanlah tindakan pemidanaan, tetapi proses membentuk kesadaran.

Kesimpulan

Berdasarkan teori al-mas’ūliyyah al-jinā’iyyah dan asbāb al-ibāhah, tidak ada justifikasi yang sah dalam Islam untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga atas nama pendidikan. Pendidikan dalam Islam harus dilandasi dengan kasih sayang, kesabaran, dan pendekatan yang mendidik secara ruhani dan intelektual. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat Muslim menolak normalisasi kekerasan dan mulai membangun keluarga yang berlandaskan cinta, saling menghormati, serta tanggung jawab moral dan spiritual.

Tempat Informasi IMABA YOGYAKARTA